Jateng

UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari

inilahjateng.com (Semarang) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp2.169.349.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp132.402 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.036.947.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Penetapan ini mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga  Pengamanan Polres Demak Dalam Istighosah Kemanusiaan

Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 dan 9 Desember 2024 juga menjadi landasan pertimbangan.

Menurut Nana, UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan sistem struktur dan skala upah sesuai aturan perusahaan masing-masing.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Setelah penetapan ini, tahap berikutnya adalah pengusulan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah, yang akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkannya UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025,” pungkasnya.

Baca Juga  Dibully Soal Rob Sayung, Gubernur Luthfi: Itu Obat, Saya Tetap Kerja Ikhlas

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi buruh sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah. (BDN)

 

Back to top button