Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS

inilahjateng.com (Semarang) – Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) bernama dr. Aulia Risma.
Kuasa hukum Undip, Kaerul menyebut bantuan hukum akan diberikan dengan tujuan mencapai keadilan yang berlandaskan fakta yang sebenarnya.
“Undip akan memberikan bantuan hukum, dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, dirinya menyebut pihak Undip tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menghormati jalannya proses hukum yang sudah diputuskan oleh pihak Kepolisian.
“Karena sudah masuk ke tahap pro yustisia, tentu Undip akan menghormati proses hukumnya,” tandasnya.
Dirinya juga tak menampik ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Jateng hingga saat ini masih menjalankan pekerjaanya.
“Semua masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya. Senior dari korban juga masih mengikuti proses belajar seperti biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (BDN)