
inilahjateng.com (Semarang) – Jajaran Polrestabes Semarang dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2023 berhasil menangkap 32 tersangka atas 33 kasus curanmor selama 20 hari mulai (18/08-6/9/2023).
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan 33 kasus itu terdiri dari pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Rinciannya yakni 18 kasus curat dan enam kasus curas. Polisi juga menyita 34 kendaraan roda dua dan satu mobil,” ujar AKBP Wiwit saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan modus para tersangka saat melakukan aksinya bervariasi. Mulai dari merusak menggunakan kunci T sampai memotong kerangka motor lalu dijual secara terpisah.
“Modus operandi saat ini marak, kita bisa lihat motor dipreteli kemudian dijual tidak utuh terpisah untuk menghindari deteksi petugas,” jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga kendaraannya agar dilakukan penguncian double.
Ia pun juga mewanti-wanti kepada orang yang memiliki niat mencuri untuk mengurungkan aksinya.
“Kota Semarang mempunyai CCTV lebih dari 50 ribu yang tersambung di Command Center Polrestabes Semarang. Pastinya hal ini akan mempermudah kepolisian untuk mengungkap kejahatan,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor karena dicuri nanti akan kita kabari dan silahkan diambil di Polrestabes Semarang.
“Untuk masyarakat yang kehilangan motor, silahkan dilakukan pengecekan, apabila benar langsung ke Polrestabes Semarang dengan membawa persyaratan untuk mengambil motornya dengan gratis,” pungkasnya. (Bdn)