NasionalJateng

Ungkap Penipuan Online dan Kredit Topengan, Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan Ibu Muda Asal Cilacap

inilahjateng.com (Semarang) – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan online dan kredit ilegal dengan modus menggunakan identitas orang lain.

Perempuan berinisial TDR (24), warga Cilacap, ditetapkan tersangka usai melakukan penipuan online melalui media sosial. Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

“Awalnya 26 Mei 2023 ada laporan korban penipuan jual beli skin care, ke Ditreskrimsus Polda. Kami lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan lakukan tindakan. Kemudian Kami lakukan upaya hukum dan paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).

Pada 25 Agustus 2023 lalu, tim Polda Jateng menangkap tersangka terkait penipuan online tersebut. Dari penyelidikan ternyata korbannya sudah 30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

Baca Juga  Masa Jabatan Pj Sekda Semarang Habis, Wali Kota Siapkan Pengganti

“Dari satu tersangka ini diketahui korban penipuan belanja online sebanyak 30 orang,” jelas Dwi.

Modusnya yaitu pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook. Ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat inbook dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA.

Kemdudian, pelaku melakukan berbagai tipu daya termasuk mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas entah milik siapa.

“Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 orang dengan kerugian total Rp 250 juta,” tambah Dwi.

Dari penangkapan itu, ternyata terungkap Tantri merupakan pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.

“Kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dugaan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta,” jelas Dwi.

Baca Juga  Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan Presiden Prabowo

Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengatakan kepada para korban yang merupakan tetangga untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja. Ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP. Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak,” katanya.

Ia menegaskan saat ini masih satu tersangka untuk kasus kredit topengan itu. Namun diduga kuat ada pihak lain yang membantu termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.

“Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar. Termasuk yang ada di instansi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Protes Aturan ODOL, Puluhan Sopir Truk Blokade Exit Tol Salatiga

Sementara itu, pelaku Tantri mengatakan ia belajar soal kredit topengan itu dari teman dan petugas di PNM. Ia sebagai pencari nasabah dan sudah dilakoni sejak tahun 2020.

Namun uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan untuk membayar utang karena ketagihan judi online.

“Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga,” ujar ibu dua anak itu.

Kepada tersangka, pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tegas Dwi. (HR)

Back to top button