Upah Jepara Direkomendasikan Naik 4,3 Persen, ini Besarannya

inilahjateng.com (Jepara) – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 naik sebesar 4,3 persen atau sebesar Rp2.369.782,-.
Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 dibanding UMK tahun ini yang sebesar Rp2.272.626,63,-.
Meski ada kenaikan, usulan itu tidak disetujui serikat pekerja (SP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (20/11/2023).
“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pak Pj. Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko usai pengambilan keputusan besaran usulan.
Selain unsur pemerintah kabupaten, rapat ini juga dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus memastikan semua unsur tripartit hadir.
Di luar itu, hadir juga unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara.
Menurut Edy, kenaikan UMK yang diusulkan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen.
Dengan formulasi itu, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.
“Nilai alfa ini tertinggi di Jawa Tengah karena di Jepara serapan tenaga kerjanya naik, rata-rata upah juga naik, dan produktivitas juga naik,” tambah Edy. (NIF)