NasionalJateng

Upah Seratus Ribu Pergram, Kurir Sabu Diamankan Polisi

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Satnarkoba Polresta Surakarta menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28).

HPH diamankan dirumahnya di wilayag Tasikmadu, Karanganyar beserta barang bukti.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat resnarkoba di dalam rumahnya di wilayah Tasikmadu, Karanganyar pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang sebelumnya telah diamankan anggota.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket Sabu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di wilayah Jajar, Laweyan, Surakarta, kemudian diambil di pelaku BS,” kata Kompol Edi, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga  Komnas HAM Beri 10 Rekomendasi untuk RUU KUHAP

Kemudian dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan sabu dengan  mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol AD 4023 BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH.

Kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu, Karanganyar. Saat digeledah dikamar rumah pelaku ditemukan lima paket sabu.

Menurut pengakuan pelaku HPH, dirinya juga  telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut. Hasilnya lokasi di Karanganyar masih ditemukan empat paket sabu dan di Surakarta tiga paket sabu.

Baca Juga  Kapolri Resmikan Dapur SPPG di Solo

“Polisi juga mengamankan barang bukti sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit hndphone, dua buah isolasi, lima bundle plastik klip dan dua buah timbangan digital serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Sementara dari hasil pemeriksaan HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari Ketil yang saat ini masih buron. Pelaku HPH diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat.

“HPH sudah tiga kali menerima sabu dari pelaku Ketil dan mendapatkan upah Rp100 ribu per satu gram sabu berhasil diedarkannya,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (DSV)

Back to top button