Jateng

Usai Bermalam di Pemkab, Buruh di Jepara Desak Penetapan UMSK 

inilahjateng.com (Jepara) – Para buruh di Jepara, Jawa Tengah mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditetapkan. Mereka juga meminta agar Penjabat Bupati Jepara menyerahkan rekomendasi UMSK ke provinsi.

Buruh di Jepara hingga Senin (16/12/2024) malam masih bertahan di area Pemkab Jepara.

Sekitar Pukul 18.00 WIB mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Pak Pj Rekom UMSK Ndang Dikirim, #JEPARA” di dalam Kantor Setda Jepara.

Sebelumnya, usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3.

Sektor 1 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 diperuntukkan bagi industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga  786 Personel Bersiaga, Istighosah Kemanusiaan Aman dan Lancar

Kemudian sektor 2 dengan kode KBLI 14111 diperuntukkan bagi industri pakaian jadi dan tekstil.

Sedangkan sektor 3 dengan kode KBLI 12012 diperuntukkan bagi industri rokok putih.

“Sampai sekarang masih kita kawal apakah usulan UMSK disampaikan di rapat dewan pengupahan, karena kan kalau tidak dibawa ke pleno juga jadi sia-sia,” papar Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI, Yopy Priambudi, Selasa (17/12/2024).

Ia menyebut, menurut informasi yang didapat, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah harus segera mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK 2025 ke Pj Gubernur Jawa Tengah maksimal pada Senin (16/12/2024) pukul 24.00 WIB.

Ia menyebut pihaknya selalu mengawal adanya pengajuan UMSK ke provinsi. Karena hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi pasti.

Baca Juga  Bambang Raya Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Jateng

“Pas saya tanya Pj Bupati malah dilempar ke Sekda sebagai ketua dewan pengupahan Jepara. Malah kemudian Sekda dilempar ke PJ karena yang mengajukan ke Pj Gubernur,” papar dia. (NIF)

Back to top button