
inilahjateng.com (Jakarta) – Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memastikan, status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mantan pekerja Sritex, masih aktif.
Tentu saja termasuk keluarganya, dipastikan mendapatkan jaminan.
“Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ali menjelaskan, manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan sejak terjadinya PHK. Adapun jaminan kesehatan bakal berlaku sejak Maret-Agustus 2025.
“Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025,” kata dia.
Lebih lanjut, BPJS akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK.
“BPJS kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” tutur dia.
Sebelumnya, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY, Yessi Kumalasari, mengatakan, pekerja Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan ke depan dari BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY, Yessi Kumalasari, di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
“Penjaminan akan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga bulan Agustus mendatang,” kata Yessi di Sukohardjo, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).
Menurut Yessi, jaminan layanan kesehatan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana penjaminan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 Maret 2025.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya tidak ada kendala. Namun untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan tersebut, mantan karyawan PT Sritex harus memenuhi sejumlah syarat. (RED)