Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Tiga Debt Collector Diamankan

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan tiga pria berprofesi debt collector (DC) karena aksi premanisme terhadap nasabahnya.
Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam hal itu, korban dipaksa oleh tiga pelaku tersebut untuk menyerahkan sepeda motor miliknya di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Dealer Suzuki, Procot, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal pada Rabu (16/4/2025).
Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi, menjelaskan ketiga pelaku masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut dirinya membeberkan, kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kec. Talang, Kab. Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal yang datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran.
Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya.
Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut. (RED)