USM-Pemkab Semarang Beri Penyuluhan Hukum Warga Tuntang

inilahjateng.com (Semarang) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/6/2025).
Kegiatan menghadirkan narasumber dosen Fakultas Hukum USM, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, dan Dr Agus Saiful Abib SH MH.
Kegiatan penyuluhan hukum itu merupakan rekomendasi dari Kepala Desa, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Nadhirin.
Nadhirin berharap, kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, di tengah berkembangnya tekhnologi media sosial yang turut berperan untuk terjadinya berbagai tindak pidana, salah satunya terhadap anak, baik sebagai pelaku, maupun sebagai korban.
Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri Wakil Bupati Semarang Ibu Dra. Hj. Nur Arifah. Dalam sambutanya, Nur Afifah menyampaikan pesan kepada seluruh warga Kabupaten Semarang Umumnya, dan Khususnya Dusun Gading, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga anak-anaknya, karena anak merupakan aset masa depan bangsa dan negara.
”Apabila ada warga yang mempunyai permasalahan hukum, baik pidana dan perdata (kecuali korupsi, terorisme, waris, gono-gini), terlebih warga yang tidak mampu, dapat menghubungi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang, selaku mitra dalam penegakan hukum, yang sudah digandeng untuk menjadi jembatan akses keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Semarang,” ujar Nur Arifah.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Semarang hadir untuk masyarakat, dan menyediakan anggaran untuk masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.
”Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk memberkan akses keadilan sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” ungkapnya.
Ketua BKBH FH Universitas Semarang (USM), Tri Mulyani mengatakan, penyuluhan hukum ini dilaksanakan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang.
Kegiatan tersebut merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang periode Tahun 2025.
Selain itu, Tim BKBH FH Universitas Semarang mempunyai amanah dari Pemerintah Kabupaten Semarang dalam kegiatan penyuluhan hukum ini untuk mensosialisasikan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya gratis atau Cuma-cuma.
”Masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP) sebagai warga Pemerintah Kabupaten Semarang, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Cukup simpel dan tidak berbelit-belit administratifnya,” tandas Tri Mulyani. (RED)