Usulan UMK Kota Semarang Masih Menunggu Permenaker

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang belum memutuskan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang yang akan dibawa ke tingkat Provinsi.
Hal ini karena masih menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait dengan perhitungan besaran upah pekerja di daerah.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Permenaker turun.
Namun, ia mengatakan jika Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Semarang untuk memberikan gambaran atau usulan upah minimum tersebut.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan Provinsi dan kami sudah membuat skema tapi belum dirapatkan lagi,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Sutrisno mengatakan, kenaikan yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah nantinya juga tidak akan lebih tinggi dari 10 persen UMK sebelumnya.
Meski demikian, sesuai arahan Wali Kota Semarang, nantinya Pemkot Semarang akan menyiapkan sejumlah fasilitas bagi para pekerja untuk menunjang kebutuhan.
“Misalnya akan sering diadakan Pasar Murah untuk penuhi kebutuhan, permudah pengurusan surat-surat misalnya KTP. Jadi UMK memang tidak terlalu tinggi tapi pemeirntah berikan fasilitas tersebut,” bebernya.
Beberapa fasilitas tersebut bahkan sudah disosialisaiskan Pemkot Semarang kepada para buruh.
Sementara para pekerja sendiri melalui serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 15 – 22 persen untuk usulan UMK.
Namun setelah Permenaker keluar sekitar awal Desember nantinya Disnaker akan melakukan rapat bersama serikat pekerja untuk mencari jalan tengah terkait usulan UMK yang akan diajukan ke Provinsi.
“Kami sudah sosialisasikan kalau Pemkot tidak memberikan uang tapi memberikan fasilitas misalnya layanan untuk mempermudah akses untuk kebutuhan. Ini dibangun oleh Bu Wali agar memperingan pekerjaan mereka sehingga upah minimum yang tidak terlalu tinggi bisa terkurangi dengan fasilitas,” paparnya.
Pada prinsipnya, lanjut Sutrisno, Pemkot ingin memberikan kesejahteraan bagi para pekerja yang ada di Kota Semarang. Harapannya, sebelum awal tahun 2024 usulan UMK sudah masuk ke Provinsi.
“Tapi kami berharap ada peningkatan dan Bu Wali berharap ada kesejahteraan bagi para pekerja. Kalau Permenaker keluar kami rapat dengan dewan pengupahan lalu kami membuat usulan Wali Kota kepada Gubernur baru Gubernur ACC berapa,” pungkasnya. (LDY)