NasionalJateng

Usut Tuntas, Kejari Kudus Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi

inilahjateng.com, (Kudus)- Kejaksaan Negeri Kudus mendatangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus pagi, Kamis (2/11/2023).

Kedatangan Kejari untuk menggeledah kantor terkait dugaan korupsi LPJ fiktif KONI Kudus.

Bersama rombongan Satuan Khusus Pemberantas Korupsi, Kejari Kudus menggeledah seisi kantor untuk mengusut tuntas dugaan korupsi LPJ fiktif.

Penggeledahan dilakukan secara langsung bersama Kepala Kajari Kudus, Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus dan sejumlah petugas.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan penggeledehan ini dilaksanakan dalam rangka mencari beberapa bukti dokumen yang belum diberikan oleh para saksi.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00WIB hingga siang tadi. Beberapa dokumen sudah terkait penyelidikan kasus LPj fiktif KONI Kudus pun sudah didapatkan dari hasil penggeledahan ini.

Baca Juga  Ratusan Bangku SMP di Jepara Masih Kosong

Diberitakan sebelumnya, bola liar kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus tahun 2022 terus bergulir.

KONI Kudus diduga membuat LPJ fiktif atas dana hibah yang diterima dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus senilai Rp 10,9 miliar. Rinciannya APBD murni sebesar Rp 8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 Rp 2,5 miliar. Dana tersebut didistribusikan untuk 53 pengurus kabupaten (pengkab) cabang olahraga (cabor).

Henriyadi menjelaskan, dari penggeledahan ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Mulai dari LPj pertanggungjawaban tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022. Selain itu, juga ada beberapa barang elektronik, laptop dan berkas lain yang dijadikan alat bukti.

Baca Juga  19 Ribu Peserta JKN PBI Non Aktif di Semarang Akan Dicover UHC

“Dokumen-dokumen yang lain yaitu tentang tata kelola dana hibah, pengajuan proposal dari masing-masing pengkab,” terang Henriyadi.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti tersebut akan diinventarisir dan dipilah untuk melengkapi barang bukti.

“Mudah-mudahan alat bukti yang kita sajikan, di bulan ini sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” imbuhnya.

Terkait dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pihaknya membeberkan bahwa kerugian negara sementara sebesar 1,6 triliun.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 295 juta. Meskipun, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh KONI Kudus.

Tak hanya itu, pihak BPK juga menemukan dugaan kerugian negara lagi senilai Rp 322 juta berupa belanja hibah KONI tidak didukung bukti yang lengkap.

Baca Juga  DPR Desak Pidanakan Pengunggah dan Pemilik Situs yang Jajakan 5 Pulau Indonesia

“Temuan itu akan diuji terlebih dahulu oleh Inspektorat Kudus,” kata Maramba kepada media.

Kajari Kudus berharap penegakan hukum ini dapat mengembalikan fungsi KONI Kudus sehingga kepengurusan dan olahraga di Kudua bisa optimal.

“Harapan kami, penindakan ini bukan hanya penegakan hukum saja tetapi bagaimana mengubah pola pikir di kepengurusan supaya lebih baik dan dipergunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Henriyadi. (HSA)

Back to top button