
inilahjateng.com (Semarang)- Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria bernama Ulil Albab karena memakai atribut Polri dan sering melanggar lalu lintas.
Peristiwa tersebut viral usai diposting di akun instagram @pcc.polrestabessemarang, dalam video tersebut polisi gadungan itu diamankan saat mengantre di sebuah SPBU wilayah Pedurungan Kota Semarang, Rabu (8/11/2023), lalu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa dalam postingan tersebut, personel yang mengamankan Polisi Gadungan itu bernama Bripka Tedi.
“Memang ada anggota kita atas nama Bripka Tedi dia memang sedang tidak berdinas sedang ada urusan keluarga. Ketika dia sedang mengendarai sepeda motor melihat ada dua orang mengenakan sepeda motor juga dengan menggunakan pakaian jaket seperti jaketnya Polantas (Polisi Lalu Lintas) dengan bertuliskan di belakang polisi,” ungkap Wiwit dihadapan para awak media, Jumat (10/11/2023).
Sebelum diamankan, lanjutnya, Bripka Tedi mengetahui jika Polisi Gadungan itu sering menerobos dan melanggar lalu lintas. Karena curiga, Bripka Tedi kemudian mengikuti sampai di SPBU.
Karena curiga, Bripka Tedi kemudian menghampiri Polisi Gadungan itu. Namun sebelumnya Bripka Tedi juga sudah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait kecurigaan pemotor beratribut polisi yang sering melanggar lalu lintas.
“Nah uniknya lagi anehnya lagi, Polisi Gadungan sering melanggar traffic light atau lalu lintas. Dengan berbekal kecurigaan anggota ini bertanya dulu kepada orang sekitar bahwa itu polisi atau bukan ternyata dijawab oleh masyarakat itu bukan polisi lalu dikejarlah oleh anggota itu dan dihentikan dan memang bukan polisi dan diminta oleh anggota itu dan dibuka jaketnya dan dilakukan pembinaan disitu dengan push up dan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Usai diamankan di Polrestabes Semarang, ia menyebut bahwa Ulil Albab mengakui kesalahannya dengan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Dan permintaan maaf karena yang bersangkutan (Ulil) mengakui kesalahan dan sudah dibuatkan video juga surat pernyataan bahwa atas nama Ulil mengaku bersalah dan tidak mengulangi kembali,” ujarnya.
Disisi lain, Wiwit mewakili Polrestabes Semarang memberikan apresiasi kepada Bripka Tedi karena telah melakukan tindakan dengan penanganan yang tepat. Berkat penanganan yang dilakukan Bripka Tedi berarti mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas
“Saya menekankan jika petugas kepolisian bisa mengabaikan peraturan lalu lintas manakala terjadi hal-hal darurat seperti ada kecelakaan, terjadi kemacetan serta kegiatan dinas penting lainnya. Kemudian, bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Ulil Albab karena membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (bdn)