Jateng

Viral Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Sebuah video seorang guru di Kabupaten Sragen menggunting baju seragam salah satu muridnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 8 detik tersebut memperlihatkan seorang guru perempuan menggunting seragam murid laki-laki.

Guru perempuan tersebut diduga menggunting baju siswa yang terdapat gambar, selain itu celana siswa tersebut juga digunting karena dianggap tidak sesuai aturan.

Aksi tersebut mendapat berbagai respon dari netizen. Ada yang mendukung aksi guru tersebut namun ada juga yang mengecam aksi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen Prihantomo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut terjadi di Sragen.

“Kemarin kita konfirmasi, ketemu di salah satu SMP swastanya di Sragen. Ini kepala sekolah sama guru yang bersangkutan diminta menghadap dinas untuk klarifikasi itu,” kata Prihantomo, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga  Kudus Kelola Sampah Residu Insinerator Dari Djarum Foundation

Saat ditanya alasan awal pengguntingan seragam, Prihantomo mengatakan belum mengetahui.

Ia mengatakan saat ini yang bersangkutan masih diminta klarifikasi tindakan tersebut.

“Belum, makanya nanti kalau sudah ketemu, barangkali bisa disampaikan. Saya di Semarang, jadi belum detail,” terangnya.

Terkait video tersebut, Prihantomo mengatakan tidak bisa menjustifikasi.

Ia mengatakan guru tidak mungkin langsung serta merata melakukan tindakan.

“Makanya kan barangkali sudah ada kesepakatan dengan wali murid, atau apa. Saya yakin kalau langsung serta merta itu kan tidak. Masih ada proses,” imbuh dia.

Ia mengatakan pihaknya juga tidak bisa langsung melakukan tindakan terhadap guru, karena itu merupakan sekolah swasta.

Jika sekolah enengri pihaknya bisa langsung menentukan arah. Namun jika itu sekolah swasta tetap kewenangan di Yayasan.

Baca Juga  Protes Aturan ODOL, Puluhan Sopir Truk Blokade Exit Tol Salatiga

Pihaknya hanya selaku pembinaan dan pengawas, nanti kita harus meluruskan dan memberikan arahan.

“Kalau negeri, saya bisa langsung bertindak. Itu kan swasta, ada kewenangan di Yayasan, jadi kita klarifikasi,” kata dia. (MPM)

Back to top button