Jateng

Viral Pungutan Parkir Tak Wajar di Pelabuhan Jepara, ini Tanggapan Pengelola

inilahjateng.com (Jepara) – Berita viral di jagat maya memicu berbagai respon masyarakat mengenai pungutan parkir di Pelabuhan Jepara.
Parkir di lokasi tersebut diminta sebesar Rp140 ribu.
PT Duta Pemuda Nusantara, selaku pihak pengelola parkir menepis adanya isu pungutan parkir yang mencekik.
Mereka menyebut, bahwa pungutan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami telusuri, laporan kejadian itu terdiri dari 3 bus dan 1 mobil elf dari rombongan mahasiswa yang melakukan kunjungan ke Karimunjawa dan parkir di Pelabuhan Jepara pada 12 Mei 2025. Setelah kami klarifikasi, diketahui ada oknum yang mengatasnamakan pihak pengelola untuk menarik uang parkir yang tak sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ungkap Eko Sugiarta, manajemen PT Duta Pemuda Nusantara, Rabu (14/5/2025).
Eko menjelaskan, penarikan tarif tidak wajar tersebut diakibatkan pula dari dua bus yang ternyata tidak parkir di area Pelabuhan Jepara.
Pihaknya menegaskan bahwa sistem parkir resmi Pelabuhan Jepara memiliki standar operasional yang jelas yaitu petugas wajib berseragam dan memberikan karcis resmi dengan nominal tertera.
“Kami sudah bertanggung jawab secara moral dan material atas insiden tersebut dan telah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak yang dirugikan dan persoalan ini telah diselesaikan secara baik,” tambahnya.
Pihak rombongan mahasiswa tersebut pun telah mengetahui bahwa tiket parkir resmi ternyata nominalnya Rp10.000 untuk kendaraan tersebut.
Berkat dokumentasi dari pihak korban, lanjut dia, identitas oknum parkir liar tersebut kini sedang ditelusuri.
Pengelola juga menjelaskan bahwa jika kendaraan parkir di dalam area pelabuhan, saat ini sistemnya pun sudah terintegrasi dengan barrier gate dan tiket parkir otomatis yang akan dipindai saat keluar sehingga adanya sistem ini pun lebih aman dan memudahkan pengunjung.
Atas kejadian ini, PT Duta Pemuda Nusantara selaku pihak pengelola parkir Pelabuhan Jepara membuka kanal aduan pun dibuka bagi pengunjung melalui nomor 085191201105.
“Kami siap merespons cepat jika ada aduan. Kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk perbaikan layanan, dan silakan klarifikasikan dahulu kepada pihak pengelola apabila ada hal yang merugikan pengunjung,” tegasnya.
Sebagai informasi, tarif resmi parkir ditetapkan untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000, truk Rp5.000, bus kecil Rp5.000, bus sedang Rp10.000, dan bus besar Rp15.000. Pihak pengelola parkir pun mengimbau kepada pengunjung Pelabuhan Jepara agar setiap masuk wajib mengambil karcis parkir. (NIF)
Baca Juga  Bea Cukai DIY Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Back to top button