Jateng

Viral Temuan Obat dan Sampah Medis di Lahan Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Warga Jepara digegerkan dengan penemuan obat-obatan dan sampah medis yang berada di sebuah lahan Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Salah satu warga, Sunarto, mengaku berawal mencium bau mencurigakan dari lokasi tersebut sehingga dirinya penasaran dan memutuskan untuk mendekati lokasi.

“Awalnya saya kira sampah biasa, tapi baunya sangat menyengat. Begitu saya mendekat, ternyata Ada obat-obatan, botol obat, masker dan lainya. Jumlahnya kira-kira satu pick up,” ujar Sunarto, Rabu (2/10/2024).

Menanggapi hal itu Kepala Dinkes Jepara, Mudrikatun memastikan sampah medis tersebut bukan milik Puskemas atau Fasilitasi Kesehatan (Faskes) Pemerintah Kabupaten Jepara.

“Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Jepara tidak memiliki obat-obatan tersebut. DKK tidak pernah mengadakan dan mendistribusikan obat-obatan seperti yang ada di video,” papar Mudrikatun.

Baca Juga  Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatria 2 Semarang

Dirinya menyebut, jika prosedur pemusnahan obat-obatan dilakukan melalui pihak ke tiga.

Sebelu obat diserahkan ke pihak ke tiga pun sudah dilakukan perusakan terhadap bentuk dan kemasan obat.

“Pemusnahan obat juga disaksikan oleh tim pemusnahan yang terdiri dari DKK, bagian aset Setda dan Inspektorat,” ujar dia.

Mudrikatun menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pengadaan Obat hexymer seperti yg ditemukan, baik pengadaan tahun 2024 ataupun pengadaan tahun sebelumnya dibuktikan dengan dokumen pengadaan.

“Pabrikan Mersifarma dan distributornya mengkonfirmasi bahwa sejak tahun 2016 tidak melakukan produksi hexymer kemasan botol isi 1000 tablet, dibuktikan dengan NIE obat hexymer kemasan botol yang sudah tidak berlaku,” papar dia.

Baca Juga  Bayu Ramli di Film Keluarga Religius ‘Titip Bunda di Surga-Mu’

Selain itu, nomor batch yang tertera pada kemasan yang ditemukan adalah bukan no batch dari pabrikan Mersifarma, nomor batch dari mersifarma diawali dengan Huruf bukan angka. (NIF)

 

 

 

Back to top button