Vonis Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Ajukan Banding

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23). Terdakwa merupakan dalang kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Deni Indrayana, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista. Dalam sidang ini, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
“Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup,” ucap Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang bukti seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban. Sedangkan barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi, Adelia.
“Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir,” ucapnya.
Sehingga, mengingat terdakwa divonis seumur hidup, maka biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
“Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa,” kata Sahid.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki menambahkan, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.
“Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding,” tandas Hendra. (DSV)