Wabup Pekalongan Sampaikan Tiga Raperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD

inilahjateng.com (Kajen) – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat (16/5/2025).
Ketiga Raperda yang dibacakan Sukirman atas nama Bupati Pekalongan tersebut mencakup:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam sambutannya, Wabup Sukirman menegaskan penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan landasan penting bagi arah pembangunan Kabupaten Pekalongan selama lima tahun ke depan.
RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah, serta mengacu pada RPJPD, RPJMN, dan RTRW.
“Sesuai ketentuan Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Karena Bupati dilantik pada 20 Februari 2025, maka Perda RPJMD ini paling lambat ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” tegas Sukirman.
RPJMD ini juga menyertakan kerangka pendanaan indikatif, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Raperda kedua yang disampaikan Sukirman adalah Pengarusutamaan Gender.
Ia menilai pentingnya peraturan daerah ini karena hingga kini Kabupaten Pekalongan belum memiliki regulasi khusus yang mengatur upaya sistematis dalam mewujudkan kesetaraan gender.
“Perlu adanya payung hukum yang memberikan arah, landasan, dan kepastian pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan,” jelasnya.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Daerah ingin memastikan peran serta perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dapat berjalan seimbang dan adil.
Raperda ketiga yang disampaikan yakni tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sukirman menekankan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah.
“Saat ini masih banyak kendala dalam pelaksanaan perlindungan anak. Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pekalongan untuk menjamin hak dan peningkatan kualitas hidup anak,” ujarnya.
Raperda ini juga akan menjadi pijakan hukum untuk mengintegrasikan kebijakan ramah anak di seluruh sektor pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan.
Ketiga Raperda tersebut menandai langkah serius Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menyusun kerangka hukum pembangunan jangka menengah, mewujudkan kesetaraan gender, dan memastikan hak anak terpenuhi secara menyeluruh.
Rapat Paripurna ini menjadi titik awal pembahasan lebih lanjut oleh DPRD untuk mempercepat penetapan Perda yang akan menjadi fondasi kebijakan dan arah pembangunan daerah ke depan. (RED)