Jateng

Wakil Ketua DPRD Minta Pengawasan Maksimal Kendaraan ODOL

inilahjateng.com (Semarang) – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta pengawasan terhadap kendaraan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus dimaksimalkan.

Hal ini harus dilakukan sebagai upaya antisipasi atas kecelakaan.

Pasalnya, lanjut Sarif,  belakangan ini sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan muatan hingga menelan korban jiwa.

“Situasi ini tentu harus mendapat perhatian dari pemerintah. Kecelakaan yang sudah terjadi harus menjadi pelajaran untuk berbenah ke depan,” tutur Sarif, Jumat (16/5/2025)

Pada 7 Mei lalu, sebuah truk tronton besar bernomor polisi B 9970 BYZ menabrak angkutan kota (angkot) yang membawa rombongan guru SD di jalur Kalijambe, Kabupaten Purworejo yang menelan korban meninggal 12 jiwa.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Bakti Religi Dengan Bersih Bersih Masjid

Di jalur yang sama, truk pengangkut semen curah dengan Nopol L 8856 UUA mengalami kecelakaan tunggal saat menuruni jalur tengkorak tersebut, Selasa (13/5/2025$.

“Di beberapa titik di Kota Semarang juga sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan. Tentu ini harus segera diatasi agar tidak terus berulang,” tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Komisi Nasional Transportasi Indonesia mencatat, armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas.

Meskipun jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat.

“Ini bisa saja akibat pengawasan terhadap operasional angkutan barang belum maksimal,” ungkapnya.

Sarif mengakui, pengawasan ketat kepada angkutan barang agar tidak melebihi muatan bisa berdampak terhadap tarif angkutan barang.

Baca Juga  SMKN 1 Kendal Gandeng USM Gelar Implementasi P5 dengan tema Personal Branding

“Namun tentunya jaminan keselamatan bertransportasi bagi semua warga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Meski demikian, kata Sarif, sosialisasi keselamatan berlalu lintas harus disosialisasikan terus menerus kepada semua pihak.

“Jangan hanya kepada pengemudi yang melintas saja, tapi juga kepada pengusaha atau pemilik kendaraan,” tandasnya. (LDY)

Back to top button