
inilahjateng.com (Yogjakarta) – Aktivitas pembuangan sampah kembali ditemukan di kawasan Pantai Pandansari, Kapanewon Sanden, Bantul, pasca-Lebaran 2025, meskipun Tempat Penitipan Sampah Sementara (TPSS) Pandansari telah resmi ditutup sejak 31 Desember 2024.
Temuan ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga serta aktivis lingkungan yang menilai pemerintah daerah telah mengingkari komitmen yang sebelumnya disepakati.
Menurut keterangan warga, setidaknya terdapat dua kali aktivitas pembuangan sampah yang terjadi setelah penutupan TPSS.
Insiden pertama terjadi pada Kamis, 10 April 2025, dengan tiga truk terlihat membuang sampah di kawasan pantai.
Insiden kedua menyusul pada Selasa, 15 April 2025, dengan satu truk memasuki area yang sama.
“Saya kejar ke Pandansari,” ujar salah satu warga yang menyampaikan laporan disertai video dokumentasi ke WALHI Yogyakarta.
Temuan ini bertentangan dengan enam poin kesepakatan yang sebelumnya dicapai antara warga, WALHI Yogyakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, dalam surat tanggapan resmi DLH pada 30 Januari 2025.
Dalam poin pertama disebutkan secara tegas TPSS Pandansari dihentikan operasinya sejak 31 Desember 2024.
Selain itu, disepakati semua sampah yang sebelumnya dititipkan akan diolah lebih lanjut ke TPST atau metode lain yang sesuai peruntukannya.
Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyayangkan berulangnya pelanggaran ini.
Ia menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen serius terhadap penyelesaian persoalan sampah di wilayah pesisir tersebut.
“Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kesepakatan, tetapi juga pelanggaran terhadap hukum tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).
WALHI Yogyakarta dan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gedangsari (FPG) sebelumnya telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati Bantul untuk membahas secara langsung penanganan persoalan ini.
Namun hingga saat ini, belum ada respon atau tindakan konkret dari pihak Pemkab Bantul.
Jika mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 9 Ayat 2, penetapan lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Sementara dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pantai Selatan 2024-2044, disebutkan kawasan pantai selatan ditujukan untuk pengembangan pariwisata, pertanian, dan permukiman berbasis lingkungan, bukan untuk pengolahan atau pembuangan sampah.
“Sudah jelas secara hukum, pantai Pandansari bukan zona untuk pengolahan limbah. Ini bisa merusak lingkungan dan menciderai pengembangan kawasan yang seharusnya berorientasi pada wisata dan pelestarian,” tegas Elki.
Berdasarkan temuan dan kegagalan pemerintah menjalankan komitmen, WALHI Yogyakarta mendorong:
1. Bupati Bantul segera menemui warga untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah pembuangan sampah di Pantai Pandansari;
2. Menjalankan secara penuh enam poin kesepakatan dalam surat jawaban somasi antara WALHI Yogyakarta, FPG, dan DLH Kabupaten Bantul.
Warga berharap pemerintah daerah tak hanya hadir dalam bentuk dokumen dan janji, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan pesisir Bantul. (RED)