
inilahjateng.com (Jogjakarta) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogjakarta menyoroti pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart. Beach Club milik Artis Kondang Raffi Ahmad ini akan dibangun di pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.
Resort dan Beach Club Bekizart tersebut rencananya berisi 300 villa dan tiga restoran. Pembangunan yang merupakan project PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) sudah dilakukan peletakan batu pertama pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Elki Setiyo Hadi dari Walhi Jogjakarta mengatakan, pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart rencananya dibangun dengan luas 10 hektar dan berada di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
“Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst,” ujar Elki, Kamis (21/12/2023).
Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu lanjut Elki, Desa Kemadang Kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan.
“Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari. Pantai Krakal merupakan wilayah bertopografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya. Di kaki bukit karst bagian timur dapat ditemukan sumber air tawar yang merupakan air sungai bawah tanah dan bukit-bukit karst dibutuhkan sebagai tempat resapan air yang nantinya akan menjadi cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitarnya,” terang Elki lagi.
Menurutnya, dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Pasalnya, hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.
“Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” tandas Elki.
Lebih jauh Elki mengatakan, masuknya Raffi Ahmad sebagai investor di pantai Krakal, tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah kabupaten Gunungkidul. Bahkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghimbau warga agar tidak menjual tanahnya ke investor dari luar Gunungkidul.
“Namun, berbagai kelonggaran investasi di Gunungkidul justru menjadi kontradiksi dari himbauan yang ditujukan ke warga. Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Gunungkidul telah mencapai target investasi. Pada tahun 2023 target investasinya adalah RP 447
miliar, tetapi pada pertengahan November sudah mencapai Rp 451,4 miliar. Investasi yang masuk kebanyakan merupakan investasi di bidang pariwisata,” terangnya.
Data tersebut lanjut Elki menunjukkan target investasi tahun 2023 telah tercapai. Namun, sepertinya pemerintah Gunungkidul masih akan menggenjot investasi masuk dengan dalih memajukan perekonomian masyarakat.
“Alih-alih terus menggenjot investasi, seharusnya pemerintah Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan yang terjadi di Gunungkidul,” tandas Elki lagi.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, WALHI Yogyakarta merekomendasikan agar Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort, mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst, menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi dan pemerintah daerah Gunungkidul harus mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul. (RED)