Wapres Sebut Mundurnya Ketua KPK Adalah Keputusan Presiden

inilahjateng.com (Semarang) – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menanggapi keputusan Dewan Pengawas KPK yang memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena adanya pelanggaran etik berat. Wapres menyebut jika keputusan tersebut merupakan keputusan Presiden.
Wapres mengatakan jika keputusan Dewas KPK dan proses yang dilakukan sudah benar.
“Saya kira itu proses sudah betul. Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahan dan sudah menyatakan ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran etik sedang, dan berat. Memang aturannya bisa mengusulkan untuk mengundurkan diri,” kata Ma’ruf saat melakukan kunjungan kerja di Rumah Pelita Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Ma’ruf mengatakan nantinya setelah proses pengusulan maka yang berhak memutuskan pengunduran diri Firli dari Ketua KPK adalah Presiden.
“Nah selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah presiden sesuai dengan aturan,” bebernya.
Nantinya setelah proses tersebut selesai, ia berharap KPK akan kembali menjadi lembaga yang kredibel dan disegani. Pasalnya, saat ini KPK dianggap memiliki indeks persepsi yang buruk.
“Kita berharap KPK ke depan supaya lebih berintegritas. KPK yang sekarang ini dianggap indeks persepsinya buruk, ya ini supaya dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani, saya kira itu perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta pada Rabu (27/12/2023) kemarin. Firli dijatuhi sanksi berat yakni untuk mengundurkan diri.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi berat adalah diminta untuk mengundurkan diri,” ujar Tumpak. (LDY)