Jateng

Warga Beralamat RT 0 RW 0, Ini Himbauan KPU Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan sejumlah pemilih dengan alamat RT 0 RW 0 usai menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Rabu (31/7/2024).

Zaini menerangkan masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan mengacu dari hasil pemutakhiran data setelah Coklit selesai.

Salah satunya adalah ditemukannya RT 0 RW 0 di beberapa wilayah.

Ia mengatakan, KPU tidak akan mencoret warga dengan RT RW 0 karena mereka diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) meskipun orangnya tidak ada ditempat.

KPU sendiri tidak bisa menghilangkan mereka dari daftar pemilih karena sudah tercantum didata kependudukan.

“KPU tetap mengakomodir. Harapannya, yang bersangkutan bisa mengupdate data di Dispendukcapil untuk mengubah RT RW tersebut,” kata Zaini.

Baca Juga  84 Persen Warga Semarang Sudah Tercover UHC

Ia menyatakan jika dihilangkan, maka dikhawatirkan pemilih tersebut akan mencari datanya menjelang hari pemilihan umum.

Bahkan mereka tidak bisa memilih atau pindah memilih jika data tersebut dihapuskan.

“Jadi KPU tidak ada TMS (tidak memenuhi syarat) untuk RT 0 RW 0,” bebernya.

Zaini menjelaskan, adanya temuan RT 0 RW 0 tersebut kemungkinan karena sistem aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah.

Pasalnya, bagi orang yang pindah domisili saat ini bisa langsung masuk ke aplikasi Si Denok milik Dispendukcapil.

Dalam aplikasi tersebut, orang bisa langsung pindah dan tidak harus ditempatkan di RT RW dimana mereka berada.

“Jadi rata-rata hanya mencantumkan kelurahannya saja. RT RW 0 di aplikasi dispenduk masih di akomodir. Harusnya, misal di kelurahan A ada 6 RT, orang pindah klik RT muncul angka 1 – 6. Tapi, ternyata itu diketik manual, sehingga rata-rata memilih RT RW 0,” paparnya.

Baca Juga  Lakukan Skrining Masif, Kasus TBC di Semarang Alami Penurunan

Pihaknya mengatakan jika pemilih beralamat di RT RW 0 akan tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) selama tidak ada bukti dukung untuk mengubah.

Dalam hal ini, KPU berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memberikan nama-nama pemilih dengan RT 0 RW 0 kepada Dispendukcapil agar segera diimbau untuk melakukan pembaruan data RT dan RW.

“Dari KPU tidak masalah, NIK ada, NKK ada. Alamat di kelurahan itu. TPS kami tempatkan sesuai pemetaan di kami. Khawatirnya, kalau namanya dihilangkan tidak bisa pindah memilih,” ujarnya.

Dalam menyikapi hal tersebut, Zaini mengaku sangat berhati-hati. Pasalnya, hal tersebut bisa dipersoalkan oleh beberap pihak yang menganggap jika hal tersebut adalah rekaan.

Baca Juga  Kasus Striptis, Polisi Tetapkan Pemilik Karaoke Mansion Tersangka

“Pada prinsipnya diakui oleh pemerintah. Kami menemukan orangnya ada tapi tidak semua ketemu. Hanya satu atau dua yang kita temukan,” katanya.

Mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan pemilih beralamat RT 0 RW 0, dia mengatakan, undangan pencoblosan diberikan langsung ke pemilih bersangkutan.

Jika tidak bertemu pemilih bersangkutan, undangan pencoblosan akan dibawa PPS.

Jika pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya, harus datang ke PPS untuk mengambil undangan dengan menunjukan KTP.

“Itu skrining mengurangi penyalahgunaan. Termasuk, yang neninggal tidak akan kami berikan undangannya, antisipasi penyalahgunaan,” pungkasnya. (LDY)

 

Back to top button