
inilahjateng.com (Demak) – Ratusan warga Demak, menggenal tahlilan di tengah sidang putusan MK terkait batas usia Capres – Cawapres 2024.
Doa dan tahlil tersebut digelar oleh warga di Desa Cabean, Demak, Senin (16/10/2024) di salah satu rumah warga.
Salah seorang warga, Sumarni, mengatakan, doa dan tahlil tersebut digelar untuk mendoakan Bangsa Indonesia tetap dalam kondisi kondusif di tengah kontestasi politik yang sudah di depan mata.
“Kami mendoakan agar Indonesia senantiasa dilindungi Allah dari ancaman perpecahan dan tetap dalam bingkai persatuan,” jelasnya, Senin (16/10/2023).
Selain itu, doa dan tahlil dilakukan sebagai harapan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali batasan usia Capres – Cawapres dalam Pilpres 2024. Pasalnya, hingga saat ini, masyarakat menaruh harapan dan kepercayaan kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar menjadi pemimpin Indonesia kedepan.
“Kami tetap bersama Mas Gibran apapun keputusan MK hari ini. Intinya, kami berharap semoga Allah mengabulkan doa kami untuk Pemilu Damai, dan tidak terjadi perpecahan,” tambah Sumarni.
Diketahui, saat berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi masih membacakan putusan 7 Gugatan Batasan Usia Capres – Cawapres dalam Pemilu 2024. Dari 7 gugatan, MK telah memutuskan menolak 3 Gugatan, dan masih memberlakukan batasan Capres – Cawapres yakni umur 40 tahun. (Red)