Jateng

Warga Jepara Diamankan saat Main Judi Dadu

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil meringkus warga yang tengah asyik bermain judi dadu atau judi umplung di Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Mereka diamankan saat melakukan taruhan dan bermain judi dadu di sebuah lahan kosong di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang melakukan judi dadu beserta bandarnya.

“Ada lima pelaku yang ditangkap di TKP Pecangaan. Mereka melakukan judi konfensional. Total ada barang bukti uang kurang lebih 500 ribu,” kata AKP Yorisa saat konfrensi pers Senin (7/10/2024).

Salah satu bandar judi, ZA (48) mengatakan, dirinya sudah dua bulan menjalankan aksinya bermain judi dadu. Ia memainkan bersama warga sekitar.

Baca Juga  Tolak Aktivitas Galian C, Ratusan Warga Tunggulsari Demo

“Baru 2 bulan Sengaja malam hari di Troso. Biasanya jam 12 malam. Untuk lokasi berpindah-pindah,” ujar AKP Yorisa.

Dalam sekali main, ZA mengaku taruhan di angka 5- 10 ribu dan dalam seminggu bisa 2 kali memainkan judi dadu.

“Udah sering main karena ini paling gampang dan enak,” kata dia.

Atas perbuatan pelaku, mereka terancam pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian dan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Selain judi dadu, Polres Jepara juga mengamankan pelaku judi togel yang berada di Kecamatan Nalumsari, Jepara. (NIF)

 

 

Back to top button