NasionalJateng

Warga Lereng Merapi Gugat Kapolda Jateng dan Dishub

inilahjateng.com (Semarang) – Warga lereng Gunung Merapi yang tergabung dalam LSM Sapu Jagad Gunung resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. 

Melalui Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang sebagai respons atas dugaan pembiaran aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi-Merbabu.

Boyamin menjelaskan, laporan dan advokasi warga terhadap aktivitas penambangan ilegal sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun tak kunjung membuahkan hasil. 

Salah satu temuan penting adalah surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng tertanggal 28 Desember 2022 yang menyatakan tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi yang dilaporkan, yakni di Desa Kapuhan dan Banyutono, Kabupaten Magelang. 

Baca Juga  USM Beri Pelatihan ke UMKM Kelurahan Wonodri

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh warga, yang mengklaim aktivitas tambang masih berlangsung hingga saat ini.

“Surat itu jadi dasar gugatan kami. Padahal warga menyaksikan sendiri alat berat dan aktivitas tambang hampir setiap hari. Tapi dalam laporan resmi, disebut tidak ditemukan alat berat maupun kegiatan penambangan,” ujarnya dihadapan pada awak media, Senin (5/5/2025).

Dirinya menyebut, sidang gugatan melawan Kapolda Jateng dijadwalkan pada 7 Mei 2025, sementara gugatan terhadap Dishub Provinsi akan digelar pada 19 Mei 2025. 

“Ini bukan sekadar aksi hukum, tapi juga bentuk paksaan moral agar aparat menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sementara, Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno, menambahkan dampak lingkungan dari tambang ilegal tersebut sudah sangat parah. 

Baca Juga  Kasus Guru Aniaya Murid Berakhir Damai

“Kedalaman galian ada yang mencapai 50 meter, menyebabkan mata air kering, sungai mengering, dan pertanian gagal panen. Ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menghancurkan kehidupan ekonomi masyarakat desa,” tandasnya.

Menurut Hindratno, jalur-jalur evakuasi Merapi kini justru digunakan sebagai jalur truk tambang. 

“Jika ada erupsi mendadak, jalur evakuasi akan lumpuh total. Ini membahayakan ribuan nyawa,” tambahnya.

Terpisah, menanggapi gugatan tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan pihaknya masih mendalami perkara itu. 

“Saya cek dulu,” katanya dalam pesan singkat. (BDN)

Back to top button