Jateng

Warga Papua Dilaporkan Perusahaan Tambang Asal Salatiga

inilahjateng.com (Salatiga) – Konflik antara warga Papua dengan perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup asal Kota Salatiga berbuntut panjang.

Penasehat hukum BLN secara resmi telah memperkarakan perwakilan warga Papua bernama Marten Basaur ke Polres Salatiga pada Sabtu (22/6/2024).

Ketua Tim Penasehat Hukum perusahaan BLN Mohammad Sofyan mengatakan, atas insiden yang terjadi pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB di rumah investor tambang emas asal Kota Salatiga bernama Nicholas Nyoto Prasetyo membuat Nicholas trauma.

“Adapun deliknya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang saling berkesuaian. Maka, kami berpendapat insiden itu berimplikasi pada dugaan tindak pidana. Kami, melaporkan ke polisi (Marten Basaur) agar klien kami mendapatkan perlindungan dari negara,” terangnya, Minggu (23/6/2024).

Sofyan menjelaskan, persoalan yang berujung pada laporan kepolisian tersebut fokus pada kejadian di Kota Salatiga.

Sebaliknya, konflik lahan yang disoal dimana lokasi di Papua sudah ditangani pihak kompeten.

Dia menerangkan, kliennya tidak memiliki hubungan langsung lantaran posisinya bertindak sebagai pendana atau investor tambang emas.

Sebab, di Papua sudah ditunjuk pelaksana proyek penambangan emas di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Ketika ada konflik diluar tanggungjawab klien kami. Investor itu dilindungi undang-undang karena ikut berpartisipasi meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Sofyan mengaku, sebaliknya yang terjadi di Kota Salatiga kliennya justru didatangi sekelompok warga mengatasnamakan mewakili pemilik lahan di Papua.

Sehingga, kata dia, kliennya merasa kondisi itu adalah bentuk tindakan intimidasi dan terganggu keselamatan jiwanya beserta anggota keluarga.

“Klien kami merasa diintimidasi, tersandera, dan terampas kemerdekaannya. Klien kami kini, tidak balik ke rumah, terdampak psikologisnya berada di tempat aman,” ujarnya.

Terpisah, saat dimintai konfirmasi atas laporan dugaan tindak pidana, pelaksana harian (PLH) Kasie Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menyampaikan bakal mengkoordinasikan dengan PLH Kasat Reskrim.

“Sebentar saya tanyakan, karena posisi Kasie Humas belum ada. Pak Kasat Reskrim juga sedang berhaji. Nanti, data lengkap laporan atas nama Supriyono kami kirim,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Marten Basaur yang mengaku mewakili warga Papua mendatangi rumah Nicho di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Selasa (18/6/2024).

Marten mengungkapkan, kedatangannya bersama puluhan warga Papua dan mahasiswa asal Papua tidak bermaksud jahat melainkan meminta pertanggungjawaban Nicho.

“Karena, perusahaan milik Pak Nicho areal hutan adat kami rusak akibat aktivitas awal penambangan. Sedangkan, saat dimintai ijin operasional tidak ditujukan. Lalu, saat mediasi di Polres Salatiga sebanyak dua kali tidak ada titik temu,” jelasnya. (RIS)

Baca Juga  Inilah Kronologi Konflik Warga Papua dengan Bos Tambang Salatiga
Back to top button