Jateng

Wasekjen DPP PKB sebut Rekom Paslon Dico-Ali Sah dan Final

inilahjateng.com (Kendal) – Musyawah terbuka hari ketiga dengan agenda menghadirkan masing-masing saksi ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait digelar di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Turut hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemohon, Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin.

Wasekjen DPP PKB Zainul Munasichin, mengatakan rekomendasi resmi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024 diberikan kepada bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. 

“Secara resmi rekomendasi dari DPP PKB untuk pilkada Kendal 2024 hanya untuk bapaslon Dico-Ali bukan untuk Tika-Benny,” tandas Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin.

Zainul menjelaskan rekomendasi untuk Dico-Ali final dan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang sudah diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. 

“Rekomendasi untuk Dico-Ali itu sah dari DPP PKB, keputusannya mengikat dan otomatis menggugurkan rekomendasi sebelumnya yakni rekom untuk Benny gugur,” jelasnya.

Baca Juga  Menteri Karding Dirikan Migran Center di Undip

Rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto – Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

Dan surat pencabutan rekomendasi untuk Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal bersamaan dengan rekomendasi untuk paslon Dico-Ali.

“Rekomendasi Benny diberikan tanggal 21 Agustus 2024 dan rekom untuk paslon Dico-Ali tanggal 24 Agustus 2024. Kalau surat pencabutan untuk Benny sudah kita serahkan ke DPC PKB Kendal tapi saya tanggalnya tidak tahu,” terangnya.

Zainul menambahkan proses pendaftaran bacabup-bacawabup paslon Dico-Ali ke KPU Kendal sebenarnya masih dalam tahapan masa pendaftaran dan belum waktunya penutupan pada Kamis (29/08/2024) pukul 00.00 WIB.

“Sebelum waktu pendaftaran ditutup parpol itu memiliki hak untuk mengganti atau mengubah pasangan yang diusung. Sewaktu paslon Dico-Ali mendaftar ke KPU kan belum waktunya ditutup dan kami tentunya masih bisa ada waktu mengganti,” tambahnya. 

Baca Juga  Kudus Kelola Sampah Residu Insinerator Dari Djarum Foundation

Zainul mengungkapkan sangat heran dan menyayangkan dengan sikap KPU Kendal. Ketika ada paslon yang sudah didaftarkan langsung dilock, hal tersebut menyebabkan PKB tidak lagi bisa mendaftarkan paslon yang diusungnya.  

“Kami sangat heran dengan sikapnya KPU Kendal yang berani ada paslon yang didaftarkan langsung dilock. Jadi PKB tidak lagi bisa mendaftarkan paslon yang kami usung,” ungkapnya.

Hal tersebut sangat merugikan PKB karena kehilangan kesempatan dan tidak bisa mengusung calon kepala daerah yang memadai di Kabupaten Kendal. 

“PKB merasa dirugikankarena kehilangan kesempatan dan tidak bisa mengusung calon kepala daerah yang memadai di Kabupaten Kendal,” paparnya.

“Harusnya KPU Kendal itu tetap menerima kemudian melakukan konfirmasi kepada DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung dalam Pemilihan Bupati Kendal,” sambungnya.

Baca Juga  Bermain Perahu di Area WKO, Seorang Remaja Tenggelam

Terkait B1KWK yang diturunkan kepada paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi kini sudah tidak berlaku lagi.

Pasalnya, rekomendasi tersebut telah dicabut karena DPP PKB telah mengeluarkan rekomendasi baru untuk Paslon Dico-Ali.

“Formulir B1KWK untuk paslon Tika-Benny sudah tidak berlaku lagi dan rekomendasinya juga sudah dicabut. Tidak apa-apa pagi di approve untuk paslon Tika-Benny, sorenya kita ganti. Kan tidak jadi masalah yang penting sebelum jam 00.00 WIB sudah masuk,” ujarnya.

Terkait gugatan paslon Dico-Ali terhadap KPU Kendal, DPP PKB sepenuhnya membackup penuh terkait gugatan sengketa ini. 

“Untuk sengketa pilkada Kendal dengan gugatan paslon Dico-Ali terhadap KPU Kendal, DPP PKB sepenuhnya mendukung paslon Dico-Ali,” pungkasnya. (REN)

Back to top button