Waspadai Sengketa Antar Peserta dan Penyelenggara Pemilu

inilahjateng.com (Kendal) – Sengketa Pemilu bisa saja terjadi antar peserta pemilu, atau sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara pemilu.
Saat pendaftaran bakal calon legislatif pun juga bisa menjadi penyebab terjadinya sengketa pemilu.
Hal tersebut terkemuka saat Rapat penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU dan partai politik yang dilaksanakan Bawaslu Kendal di Tirto Arum Baru, Senin (23/10/2023).
Plt Ketua KPU Kendal, Rohimudin, mengatakan saat ini sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dari awal pendaftaran hingga verifikasi banyak terjadi perubahan daftar bacaleg yang awalnya 719 berkurang menjadi 581 orang.
“Diawal ada sekitar 719 caleg yang memdaftar namun saat ada perbaikan berkurang menjadi 620 calon. Dan saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) juga berkurang lagi menjadi 581 orang saja,” kata Rohimudin.
Rohimudin menjelaskan, dari 581 calon yang ada di DCS kembali berkurang karena ada satu calon dari Partai Perindo keluar sehingga jumlahnya hanya 580 orang saja.
“Dari 581 calon ternyata masih berkurang lagi karena ada satu calon dari Partai Perindo yang keluar. Jadi sekarang ada 580 caleg,” jelasnya.
Saat ini masih dalam proses sebelum ditetapkannya DCT tanggal 4 November 2023 nanti.
“Jika sebelum ditetapkan ternyata yang diajukan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat maka akan dicoret. Untuk penggantian nama dan nomor urut atau pindah Dapil ya harus dengan persetujuan DPP,” tambahnya.
Dari bakal calon legislatif yang masuk, ada 9 caleg yang menyatakan mundur dari pekerjaannya.
Diantaranya 2 sebagai kepala desa, seorang dari perangkat desa, 6 anggota BPD dan seorang anggota Bumdes.
“Ada 9 caleg yang sudah menyatakan mundur dari pekerjaannya. Yakni 2 orang sebagai kades, satu orang perangkat desa, 6 orang anggota BPD dan satu orang anggota bumdes. Saat ini surat pengunduran dirinya sudah disampaikan ke KPU Kendal,” ungkapnya.
Sementara itu anggota Bawaslu periode 2018-2023, Firman Teguh Sudibyo mengatakan potensi sengketa pemilu pasca penetapan DCT ada pada ruang lingkup sengketa antar peserta pemilu seperti saat kampanye, alat peraga maupun lokasi kampanye.
Dan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sengketa biasanya terjadi karena aturan yang berlaku.
“Kalau biasanya sengketa antar peserta Pemilu itu terjadi saat kampanye, soal alat peraganya bahkan sampai lokasi kampanyenya. Sedangkan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara paling ya soal aturan yang berlaku,” katanya.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, rapat ini sangat penting karena untuk menyamakan persepsi sehingga sengketa pemilu bisa sedini mungkin diantisipasi dan dicegah.
“Kami berharap tidak ada sengketa Pemilu baik antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sehingga pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang berjalan lancar dan aman,” katanya.
Hevy juga menambahkan saat Pileg 2019 tidak ada sengketa pemilu di kabupaten Kendal baik antar peserta pemilu maupun dengan penyelenggara pemilu.
“Tahun 2019 yang lalu aman. Tidak ada sengketa pemilu apapun di Kendal, semoga saja di tahun 2024 juga sama amannya,” pungkasnya. (REN)