Jateng

Yayasan Desak Penyegelan Gedung Untag Berlanjut

inilahjateng.com (Semarang) – Polemik kepemilikan aset dan legalitas pembangunan gedung milik Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) yang terletak di Jalan Pemuda terus berlanjut.

Usai tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP atas pembangunan gedung baru tersebut, Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang angkat bicara.

Kuasa hukum yayasan, Rizal Thamrin, menyayangkan ketidakhadiran pejabat kunci dari Pemerintah Kota Semarang dalam forum mediasi yang telah dijadwalkan.

Menurutnya, undangan resmi dari Sekretaris Daerah Pemkot Semarang sudah dijawab pihak yayasan dengan datang tepat waktu, namun hasilnya nihil.

“Kami datang sesuai undangan jam 14.00, tapi sampai dua jam menunggu, tidak ada satu pun pihak dari pejabat Pemkot yang hadir. Rapat akhirnya dipimpin oleh Kepala Biro Hukum saja. Ini tentu mengecewakan, padahal kami datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan secara administratif,” ungkapnya dihadapan para awak media, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga  Walikota Solo Ajak Warga Solo Hindari Kantong Plastik

Dalam rapat terbatas tersebut, lanjutnya, pihak Pemkot hanya menyampaikan, permohonan yayasan soal Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah ditindaklanjuti, namun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak akan diterbitkan sampai proses hukum selesai atau ada kesepakatan damai antar pihak yayasan.

Rizal pun menyayangkan sikap pasif dari pihak yayasan lain yang menurutnya justru kerap mengklaim kemenangan hukum tanpa pernah hadir saat diundang instansi resmi.

“Kalau merasa menang secara hukum, tunjukkan. Kenapa tidak pernah hadir dalam lima kali undangan, baik dari kami maupun dari instansi pusat seperti Dirjen Dikti dan Kanwil Kemenkumham?” ucapnya.

Ia menambahkan, status kepemilikan atas tanah dan bangunan kampus telah jelas, sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pendampingan Desa Wisata

Karena itu, pembangunan oleh yayasan lain tanpa persetujuan dan izin dianggap melanggar hukum.

“Kami minta Pemkot bertindak sesuai Perda dan Perwal. Jangan beri ruang pada pihak yang tak memenuhi syarat administratif dan hukum. Harapan kami, pembangunan dihentikan sementara hingga ada titik terang secara hukum atau musyawarah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyegel pembangunan gedung milik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang terletak di Jalan Pemuda.

Tindakan ini diambil menyusul dugaan pembangunan tanpa izin yang sah, serta adanya konflik hukum berkepanjangan terkait kepemilikan yayasan yang menaungi institusi pendidikan tersebut. (BDN)

Back to top button