Hukum & Kriminal

IPW Apresiasi Kejagung Bongkar Skandal Judicial Corruption

inilahjateng.com (Jakarta) – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar skandal judicial corruption yang menyeret sejumlah hakim, panitera, dan advokat dalam perkara suap menyuap.

IPW menilai langkah ini menjadi titik balik penting dalam upaya menegakkan hukum yang adil dan bersih di Indonesia.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut Kejaksaan Agung kini berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, mengungguli lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan Polri.

Salah satu poin penting yang diapresiasi adalah metode pengungkapan yang dilakukan dengan pendekatan senyap, yaitu memantau komunikasi para pihak yang berperkara hingga akhirnya berhasil mengungkap mata rantai praktik kotor di balik meja hijau.

“Kasus ini diduga terbongkar berkat langkah deteksi jalur komunikasi, termasuk penyadapan terhadap panitera atau pihak ketiga. Ini menunjukkan kesabaran dan kecermatan Kejaksaan Agung dalam membongkar skandal besar,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga  201 Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi Idulfitri

IPW menilai pembongkaran korupsi di ranah peradilan sangat penting karena menyangkut jantung sistem keadilan di Indonesia.

“Jika peradilan saja bisa dibeli, lalu ke mana rakyat mencari keadilan?” tegas Sugeng.

Kasus Ronald Tannur, Titik Awal Pengungkapan

Sorotan IPW juga tertuju pada pengungkapan kasus bebasnya Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera pada Juli 2024 di PN Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik, bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, memutuskan Ronald tidak terbukti melakukan penganiayaan maupun pembunuhan.

Keputusan ini mengundang kejanggalan, hingga akhirnya Kejagung melakukan penyelidikan mendalam selama tiga bulan.

Pada 23 Oktober 2024, ketiga hakim tersebut ditangkap bersama seorang pengacara bernama Lisa.

Penangkapan itu menjadi awal terbongkarnya jaringan luas dugaan suap di lingkungan pengadilan.

Dari pengembangan perkara, Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, turut diamankan.

CPO dan Vonis Bebas

Kejaksaan Agung kemudian mencium pola serupa dalam kasus vonis bebas terhadap tiga korporasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dalam skandal korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Januari-April 2022.

Baca Juga  Keluarga Korban Puas Brigadir AK Dipecat Dari Polri

Vonis tersebut dibacakan pada 17 Maret 2025 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Hanya selang beberapa pekan, Kejagung kembali bertindak.

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap bersama Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) dan dua advokat, Marceila Santoso serta Aryanto pada 12 April 2025. Diduga ada aliran dana senilai Rp 60 miliar ke Arif.

Penangkapan berlanjut ke tiga hakim lainnya: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto—yang menjabat sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut—pada 13 April 2025.

Meski mengapresiasi keberhasilan Kejagung, IPW juga melontarkan kritik.

Sugeng mempertanyakan mengapa dalam kasus Zarof Ricar, Kejaksaan tampak belum maksimal, terutama dalam mengungkap posisi Zarof sebagai gatekeeper—sosok penyimpan uang suap untuk mengamankan putusan hakim lain.

Baca Juga  Tiga Polisi yang Tewas di Lampung Mendapat Kenaikan Pangkat

Padahal, dalam perkara tersebut, uang sebesar Rp 915 miliar telah disita. Namun, dalam dakwaan jaksa, Zarof hanya dikenakan pasal gratifikasi, bukan suap menyuap.

“Dalam pola korupsi, selalu ada yang disebut gatekeeper. Di banyak kasus di Amerika Serikat, sosok ini menjadi kunci aliran dana haram. Dalam kasus Zarof, peran itu terlihat jelas, tapi belum diungkap secara tuntas,” tegas Sugeng.

IPW berharap pengungkapan kasus demi kasus ini menjadi momentum bersih-bersih di tubuh peradilan.

Menurut Sugeng, sistem peradilan harus kembali menjadi tempat mencari keadilan, bukan sarang transaksi perkara.

“Masyarakat menaruh harapan besar. Ini waktunya sistem hukum Indonesia berdiri tegak, bebas dari politik uang, dan tidak takut membongkar aktor-aktor besar di balik layar,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah progresif seperti ini, Kejaksaan Agung disebut berhasil menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia. (RED)

Back to top button