Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Eks Direktur Percada Sukoharjo Ajukan Praperadilan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Direktur Percada, Maryono.

Maryono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan.

Kajari Sukoharjo Rini Triningsih didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono, Kasi Intel Aji Rahmadi mengatakan, perkara tersebut akan tetap berjalan meski ada gugatan praperadilan.

“Penyidikan terus berjalan dan tidak ada masalah meskipun ada praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Percada ke PN Sukoharjo,” kata Kajari, Kamis (20/3/2025).

Adapun materi gugatan yang dilayangkan, yakni penetapan tersangka dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka dan penghitungan kerugian negara tidak berdasarkan audit BPK, Rini mengatakan, akan dijawab di pengadilan nanti.

Baca Juga  Dugaan Suap Pengkondisian Perkara, Kejagung Sita Empat Mobil Mewah

Kasi Pidsus Bekti Wicaksono menyebut, total sudah ada sekitar 80 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,6 miliar tersebut.

“Kami siap menghadapi itu nanti di PN. Memang kami meminta penundaan karena surat baru kami terima hari Rabu dan kami perlu menyiapkan jawaban. Tetapi Senin kami sudah siap di PN,” ucapnya.

Terkait dengan pemeriksaan tersangka sendiri, Bekti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 2 kali. Namun, eks Direktur Percada tidak bisa hadir karena sakit.

“Terakhir kami menerima utusan dari tersangka dan memberikan surat keterangan dari dokter bahwa dia mengalami penyumbatan di kepala. Terkait dengan hal ini, kami masih akan memantau dan nanti akan koordinasi dengan PH nya, karena sebelumnya kami tidak tahu kalau dia sudah menggunakan pengacara,” tandas Bekti. (DSV)

Back to top button