Inersia (jangan dipilih)

Tiga Pemda Belum Gunakan SIPD, Pemprov Jateng Salah Satunya

inilahjateng.com (Semarang) – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebut masih ada tiga Pemda yang belum menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Tiga Pemda tersebut adalah Pemprov Jateng, Pemkot Solo atau Surakarta dan Pemkab Mamberamo Raya di Papua.

Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati menyampaikan hanya tersisa tiga Pemda yang hingga saat ini belum terintegrasi dengan SIPD dari seluruh Pemda se Indonesia.

Padahal SIPD ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mempermudah pengawasan belanja anggaran.

Pasalnya, setiap daerah di Indoensia ini sudah memiliki aplikasi masing-masing yang jumlahnya sampai ribuan sehingga untuk mempermudah maka digunakan satu aplikasi umum dari pemerintah pusat. 

“Ini kepentingan nasional. Butuh data yang terkoneksi dengan pemerintah pusat. Kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan data. Sambil untuk pemantauan dan pencegahan korupsi,” kata Niken di Kota Semarang, Kamis (19/10/2023). 

Niken menyebut ketiga Pemda yang belum terkoneksi atau belum menggunakan SIPD ini bukan berarti tidak transparan.

Ia menyebut alasan mereka karena sudah memiliki aplikasi sejenis. Namun, ia mengatakan daerah lain pun juga memiliki aplikasi sejenis bahkan ada yang lebih canggih tapi tetap menggunakan SIPD.

“Alasannya SIPD itu aplikasi bagus tapi Pemda punya yang lebih mudah dan dianggap lebih baik. Konteksnya bukan bagus-bagusan. Saya yakin Pemda lain juga punya aplikasi,” bebernya. 

Ia menegaskan permasalahan belim terkoneksi nya sistem pada Pemda dengan SIPD sebenarnya hanya tinggal kemauan dari masing-masing Pemda.

Misalnya saja, Provinsi DKI Jakarta yang memiliki APBD besar dan aplikasi lebih bagus saja bersedia menggunakan SIPD Bahkan ikut berkontribusi dalam pengembangan SIPD.

“Tinggal kemauan pemerintah daerah. Kalau punya aplikasi bagus, masa pemda lain nggak punya, tapi mau pakai SIPD. Di DKI Jakarta bahkan yang APBD lebih besar mau dan berkontribusi,” terangnya. 

Ia menerangkan jika Pemda masih menggunakan aplikasinya sendiri maka pengawasan tidak bisa efektif karena pengawasan dilakukan dengan manual yakni berkirim surat terlebih dahulu.

Bahkan untuk menunjukkan bukti bahwa ke tiga Pemda tersebut belum terkoneksi pada SIPD, Niken menunjukkan laman SIPD dimana data belanja anggaran ke tiga Pemda tersebut masih kosong.

“Saya kan nggak punya akun dashboard untuk pantau di Jateng. Kalau pakai ini (SIPD) nggak usah tanya atau bersurat. Konteks penganggaran ya. Kalau semakin transparan kan makin bagus. Transparan mungkin sudah, tapi di pusat mau lihat akan sulit,” jelasnya. 

SIPD sendiri sudah diluncurkan tahun 2019 melalui  Permendagri no. 70/2019. Pada tahun 2024 mendatang, SIPD akan diterapkan sebagai aplikasi umum sehingga Pemda tidak mengeluarkan dana lagi dari APBD untuk aplikasi sejenis. 

“Kedepan akan diresmikan sebagai aplikasi umum berdasar PermenpanRB yang berwenang menetapkan sebagai aplikasi umum. Jadi Tidak boleh ada aplikasi sejenis yang dibiayai APBD, itu gratis. Server ditanggung kemenkominfo,” tegasnya. 

Kedepan, Pemda yang tidak menggunakan SIPD maka akan kesulitan utnuk mendapatkan review dari Kemendagri. Hal ini juga akan berdampak tidak disetujuinya APBD.

“Ibaratnya pakai aplikasi ilegal, nggak ada review dari Kemendagri. Kalau APBD tidak bisa direview nggak bisa diketog,” ucapnya. 

Sementara itu, Pemprov Jawa Tengah menyatakan Government Resources Management System (GRMS) yang sudah berjalan berpeluang terintegrasi dengan SIPD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno mengatakan belum ditetapkannya SIPD karena sempat menemui kendala. 

“Selama ini kita belum menerapkan SIPD, karena kita sudah punya GRMS yang lebih komprehensif. Kita tunggu SIPD lebih komprehensif, karena kemarin pada saat awal kita sudah coba, ternyata banyak hal jadi kendala,” kata Sumarno dalam keterangan Pemprov Jateng yang diunggah di website resminya. 

Dijelaskan GRMS terkoneksi dengan e-budgeting, e-project, planning, e-HSB, e-penatausahaan, e-delivery, e-controlling, e-monev, dan gph untuk memantau tata kelola keuangan pemerintahan. 

“Harapan kami SIPD butuh data apa bisa nge-link dengan GRMS. Data yang ada kita inject ke sana. Jadi, proses yang ada di GRMS, data yang dibutuhkan terintegrasi SIPD. Jadi prosesnya tidak di SIPD tapi di GRMS,” tuturnya. (LDY)

Back to top button