Gibran Dikritik di Debat Cawapres, Ini Hukum Islam Terkait Menghina dan Merendahkan Orang Lain
Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, mendapatkan sentimen negatif karena dinilai menghina dan merendahkan lawan debatnya pada debat pilpres keempat, Minggu, 21 Januari 2024.
Mengutip analisis yang dilakukan salah seorang pengguna X, Drone Emprit, sentimen negatif yang diterima Gibran di media sosial mencapai 60 persen.
Angka ini berbanding jauh dengan lawan debatnya, yakni Ā Mahfud MD, cawapres 03 yang sentimen negatifnya berada di angka 12 persen, dan Muhaimin Iskandar, cawapres 01 dengan angka sentimen negatif terendah, sebesar 6 persen.
Netizen banyak mengkritik Gibran tidak memiliki adab karena kerap mengolok-ngolok lawan debatnya dengan gestur yang konyol.
Gibran pun disebut tidak layak menjadi perwakilan pemuda karena sikapnya yang songong saat mengejek Prof. Mahfud dan membawa-bawa Tom Lembong, Co-Captain Timnas AMIN.
Belajar dari Gibran, bagaimanakah sebenarnya hukum menghina dan merendahkan orang lain dalam sudut pandang Islam?Ā
Hadis Tentang Menghina Orang Lain
Baik serius maupun bercanda, merendahkan orang lain merupakan perbuatan tercela yang dilarang dalam Islam.
Islam merupakan agama yang tegas dalam mengatur hukum bagi orang yang menghina dan merendahkan orang lain.
Dalam Alquran surat Al-Hujurat ayat 11, Allah SWT subhanahu wa taāala berfirman:
ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲ®ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŲ³ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł Ł ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŲ³ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁ
yĆ¢ ayyuhalladzĆ®na Ć¢manĆ» lĆ¢ yaskhar qaumum ming qaumin āasĆ¢ ay yakĆ»nĆ» khairam min-hum wa lĆ¢ nisĆ¢āum min nisĆ¢āin āasĆ¢ ay yakunna khairam min-hunn, wa lĆ¢ talmizĆ» anfusakum wa lĆ¢ tanĆ¢bazĆ» bil-alqĆ¢b, biāsa lismul-fusĆ»qu baādal-Ć®mĆ¢n, wa mal lam yatub fa ulĆ¢āika humudh-dhĆ¢limĆ»n
(Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim).
Terdapat juga beberapa hadis yang mengatur hukum menghina orang lain. Berikut beberapa di antaranya:
1. HR. Al-Baihaqi 8: 253
Dalam hadis riwayat Al Baihaqi 8:253, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu āanhu, ia berkata, ketika Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam ditanya tentang hukum bagi orang yang menghina orang lain, beliau berkata:
ŁŁ ŁŁŲ§ŲŲ“ ŁŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų²ŁŲ± ŁŁŁŲ³ ŁŁŁŁ ŲŲÆ
Artinya: āItu perbuatan buruk, terdapat hukuman taāzir (hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syariāat), namun tidak ada hukuman hadd (hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syariāat) untuknya.ā (HR. Al-Baihaqi 8: 253).
2. HR. Muslim dan Abu Dawud
Ketika dua orang saling mencaci-maki, maka dosanya akan ditanggung oleh yang memulai perselisihan. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:
Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŲŖŁŲØŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŲ§ŲÆŁŲ¦ŁŲ Ł ŁŲ§ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŲŖŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲøŁŁŁŁŁ Ł
Artinya: āApabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.ā (HR. Muslim dan Abu Dawud).
3. HR. Abu Dawud
Bukan hanya pada sesama manusia, Nabi Muhammad shallallahu āalaihi wa sallam juga melarang umatnya menghina binatang. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda:
ŁŁŲ§ ŲŖŁŲ³ŁŲØŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲøŁ ŁŁŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł
Artinya: āJanganlah engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian salat.ā (HR. Abu Dawud).
.
.
Baca berita dan artikel menarik lainĀ Inilah.com diĀ Google News.