THR ASN Jepara Cair Tanggal 4 April

inilahjateng.com (Jepara) – Tunjangan Hari Raya (THR) keagaamaan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara akan cair pada 4 April 2024 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menggelontorkan RP 54,6 miliar untuk THR para ASN.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan.
Florentina mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk THR sesuai dengan upah atau pendapatan di bulan Maret dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Anggaran yang sudah kami siapkan sebesar 54,6 miliar,” katanya saat ditemui di kantornya.
Ia menyebut, THR akan diberikan kepada 6.378 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.417 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun berbeda de gan tahun sebelumnya, THR yang akan didapat oleh ASN Jepara harus dipotong pajak sesuai dengan ketentuan.
“Pajak THR dibebankan kepada penerima,” katanya.
Selain itu, nantinya gaji ke 13 dianggarkan sebesar 42 M sesuai dengan kemampuan daerah.
Gaji ke-13 akan diterima oleh ASN akan diberikan di bulan Juni 2024 mendatang.
“Gaji ke-13 akan diberikan di bulan Juni. Gaji ke-13 alokasinya sebanyak 42 M,” ujar dia. (NIF)